Akuntan Publik dan Akuntan Internal
Ruang Lingkup Akuntan Internal dan Akuntan Publik
a. Akuntan Internal
Lingkup kegiatan dan tanggung jawab akuntan internal sangat berbeda-beda. Akuntan Internal juga disebut akuntan administrasi atau akuntan manajerial, atau bila mereka bekerja pada perusahaan industri disebut akuntan industri atau akuntan biaya. Berbagai unit lembaga pemerintah dan organisasi yang tidak mencari laba lainnya banyak memakai tenaga akuntan.
The Institute of Certified Management Accountants, yaitu suatu bentuk kerjasama (afiliasi) dari National Association of Accountants, mengeluarkan sertifikat akuntansi manajemen (CMA) sebagai bukti keahlian professional dalam bidang tersebut. Syarat-syarat untuk memperoleh CMA, antara lain:
a. Akuntan Internal
Lingkup kegiatan dan tanggung jawab akuntan internal sangat berbeda-beda. Akuntan Internal juga disebut akuntan administrasi atau akuntan manajerial, atau bila mereka bekerja pada perusahaan industri disebut akuntan industri atau akuntan biaya. Berbagai unit lembaga pemerintah dan organisasi yang tidak mencari laba lainnya banyak memakai tenaga akuntan.
The Institute of Certified Management Accountants, yaitu suatu bentuk kerjasama (afiliasi) dari National Association of Accountants, mengeluarkan sertifikat akuntansi manajemen (CMA) sebagai bukti keahlian professional dalam bidang tersebut. Syarat-syarat untuk memperoleh CMA, antara lain:
- Pendidikan sarjana muda atau sederajat;
- Berpengalaman dua tahun dalam akuntansi menajemen;
- Lulus ujian CMA yang berlangsung dua setengah hari.
Bilamana masa pakai sertifikat itu habis, maka harus mengikuti program pendidikan penyegaran profesi. The institute of Internal Auditors juga menyelenggarakan program yang sama untuk para auditor internal, yaitu akuntan yang tugasnya memeriksa prosedur akuntansi dan operasi yang telah ditetapkan perusahaan tempat mereka bekerja. Akuntan yang telah lulus program ini berhak menyandang Certified Internal Auditor (CIA).
b. Akuntan Publik
Dalam akuntansi publik, seorang akuntan dapat membuka praktek perseorangan atau menjadi mitra suatu kantor akuntan publik. Akuntan publik yang telah mendapatkan pendidikan negeri, berpengalaman, dan lulus ujian boleh menjadi seorang Certified Public Accountants, yang biasa disebut CPA.
Kualifikasi CPA. Kualifikasi yang disyaratkan untuk ijazah CPA berbeda-beda antarnegara bagian di Amerika Serikat. Diperlukan tingkat pendidikan khusus yang biasanya tingkat sarjana bidang akuntansi. Semua Negara bagian mengharuskan seorang calon mengikuti ujian yang diadakan oleh Amerika Institute of Certified Public Accountants (AICPA). Ujian ini diadakan dua kali setahun, bulan Mei dan November. Banyak Negara bagian mengizinkan para calon menempuh ujian itu setelah menyelesaikan sarjananya atau waktu hampir habis. Ujian yang berlangsung dua setengah hari itu terdiri dari empat bagian:
b. Akuntan Publik
Dalam akuntansi publik, seorang akuntan dapat membuka praktek perseorangan atau menjadi mitra suatu kantor akuntan publik. Akuntan publik yang telah mendapatkan pendidikan negeri, berpengalaman, dan lulus ujian boleh menjadi seorang Certified Public Accountants, yang biasa disebut CPA.
Kualifikasi CPA. Kualifikasi yang disyaratkan untuk ijazah CPA berbeda-beda antarnegara bagian di Amerika Serikat. Diperlukan tingkat pendidikan khusus yang biasanya tingkat sarjana bidang akuntansi. Semua Negara bagian mengharuskan seorang calon mengikuti ujian yang diadakan oleh Amerika Institute of Certified Public Accountants (AICPA). Ujian ini diadakan dua kali setahun, bulan Mei dan November. Banyak Negara bagian mengizinkan para calon menempuh ujian itu setelah menyelesaikan sarjananya atau waktu hampir habis. Ujian yang berlangsung dua setengah hari itu terdiri dari empat bagian:
- Teori Akuntansi;
- Praktek Akuntansi;
- Auditing dan;
- Hukum Dagang.
Beberapa Negara bagian manambah suatu mata ujian, misal Aturan-aturan Perilaku Profesional (Rule of Profesional Conduct). Kebanyakan Negara bagian tidak mengizinkan calon yang lulus ujian yang berpraktek sebagai CPA sendiri, melainkan harus mencari pengalaman sampai tiga tahun pada akuntan public atau bekerja pada suatu lembaga yang sederajat. Syarat-syarat terinci untuk berprofesi sebagai CPA dapat diperoleh dari State Board of Accounting di bagian masing-masing.
Pada tahun-tahun terakhir ini, kebanyakan Negara bagian mengeluarkan undang-undang yang mengharuskan para akuntan public mengikuti program pendidikan penyegaran profesi, yang sanksinya, jika tidak diikuti adalah pencabutan izin praktek. Mengutip ketentuan dari salah satu Negara bagian, program pendidikan haruslah: “suatu pendidikan formal yang secara langsung menambah keahliah profesi seseorang, setelah orang tersebut mendapat izin membuka praktek akuntan publik.”
Setiap Negara bagian berbeda dengan rincian persyaratan untuk memperpanjang (Renew) izin praktek, misalnya jumlah jam lamanya pendidikan formal. Peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Akuntansi Negara bagian (State Board of Accountancy) menetapkan 40 jam setahun (satu pelajaran selama lima puluh menit dihitung satu jam).
Etika Profesi CPA. Seorang CPA mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran bukan hanya kepada kliennya, tetapi juga dengan teman sejawat dan masyarakat. Tetapi banyak para klien dan juga sebagian besar masyarakat tidak memiliki kemampuan untuk menilai hasil kerja seorang CPA. Oleh karena itu, telah ditetapkan standar pelaksanaan sebagai pedoman bagi CPA dalam melaksanakan prakteknya. Standar ini, yang disebut kode perilaku professional atau kode etika profesi (code of professional ethics), disusun oleh organisasi profesi CPA, misal AICPA dan asosiasi CPA, dan oleh lembaga pemerintah seperti Dewan Akuntansi Negara Bagian serta Komisi Surat Berharga dan Bursa (the Securities and Exchange Commission).
Tujuan kode perilaku professional ini ialah untuk menanamkan kepercayaan akan mutu jasa yang diberikan profesi akuntan public dengan menetapkan standar minimum pelaksanaan yang diterima umum. Misalnya, kode perilaku professional AICPA mengharuskan CPA bertindak dengan kepentingan umum/public, menghormati kepercayaan public, dan menunjukkan perilaku keprofesionalnya.
Seorang CPA yang melanggar kode perilaku professional dikenakan tindakan disiplin. AICPA dan CPA mempunyai wewenang memberhentikan seorang pelanggar kode dari keanggotaaan organisasi. Bila pelanggaran tersebut menyangkut peraturan pemerintah, misalnya peraturan Dewan Akuntansi Negara Bagian atau Komisi Surat Berharga dan Bursa, maka izin praktek dicabut atau dicabut sementara. Sanksi-sanksi organisasi profesi ditambah dari lembaga Pemerintah akan melindungi profesi akuntan public ini dari tindakan-tindakan yang melanggar etik.
Pada tahun-tahun terakhir ini, kebanyakan Negara bagian mengeluarkan undang-undang yang mengharuskan para akuntan public mengikuti program pendidikan penyegaran profesi, yang sanksinya, jika tidak diikuti adalah pencabutan izin praktek. Mengutip ketentuan dari salah satu Negara bagian, program pendidikan haruslah: “suatu pendidikan formal yang secara langsung menambah keahliah profesi seseorang, setelah orang tersebut mendapat izin membuka praktek akuntan publik.”
Setiap Negara bagian berbeda dengan rincian persyaratan untuk memperpanjang (Renew) izin praktek, misalnya jumlah jam lamanya pendidikan formal. Peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Akuntansi Negara bagian (State Board of Accountancy) menetapkan 40 jam setahun (satu pelajaran selama lima puluh menit dihitung satu jam).
Etika Profesi CPA. Seorang CPA mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran bukan hanya kepada kliennya, tetapi juga dengan teman sejawat dan masyarakat. Tetapi banyak para klien dan juga sebagian besar masyarakat tidak memiliki kemampuan untuk menilai hasil kerja seorang CPA. Oleh karena itu, telah ditetapkan standar pelaksanaan sebagai pedoman bagi CPA dalam melaksanakan prakteknya. Standar ini, yang disebut kode perilaku professional atau kode etika profesi (code of professional ethics), disusun oleh organisasi profesi CPA, misal AICPA dan asosiasi CPA, dan oleh lembaga pemerintah seperti Dewan Akuntansi Negara Bagian serta Komisi Surat Berharga dan Bursa (the Securities and Exchange Commission).
Tujuan kode perilaku professional ini ialah untuk menanamkan kepercayaan akan mutu jasa yang diberikan profesi akuntan public dengan menetapkan standar minimum pelaksanaan yang diterima umum. Misalnya, kode perilaku professional AICPA mengharuskan CPA bertindak dengan kepentingan umum/public, menghormati kepercayaan public, dan menunjukkan perilaku keprofesionalnya.
Seorang CPA yang melanggar kode perilaku professional dikenakan tindakan disiplin. AICPA dan CPA mempunyai wewenang memberhentikan seorang pelanggar kode dari keanggotaaan organisasi. Bila pelanggaran tersebut menyangkut peraturan pemerintah, misalnya peraturan Dewan Akuntansi Negara Bagian atau Komisi Surat Berharga dan Bursa, maka izin praktek dicabut atau dicabut sementara. Sanksi-sanksi organisasi profesi ditambah dari lembaga Pemerintah akan melindungi profesi akuntan public ini dari tindakan-tindakan yang melanggar etik.

0 komentar:
Posting Komentar